Takabur (Sombong)

15 comments

1. PENGERTIAN TAKABBUR

Rasulullah SAW mendefinisikan “takabbur” sebagai sikap “menolak kebenaran dan merendahkan orang lain”.

Pengertian itu Nabi sampaikan kepada orang yang mempertanyakan sikap salah seorang sahabat yang suka memakai baju dan sendal bagus. Sabda Nabi : Sesungguhnya Allh itu indah dan mencintai keindahan. Takabbur adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”. HR. Muslim.

2. BAHAYA TAKABBUR

Takabbur sangat berbahaya bagi manusia. Ia merupakan kesalahan pertama yang dilakukan makhluk Allah (iblis) di dunia ini, yang menyebabkannya diusir dari surga. Pada kenyataannya takabbur itu menyebabkan hal-hal berikut ini :

1. Jauh dari kebenaran. Firman Allah :

“ Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku” 7:146

2. Terkunci mati hatinya. Firman Allah :

“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang” 40:35

3. Mengalami kegagalan dan kebinasaan. Firman Allah :

“..dan binasalah semua orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala” 14:35

4. Tidak disukai Allah. Firman Allah :

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong” 16: 23

5. Tidak akan masuk sorga. Sabda Nabi :

“Tidak akan masuk sorga orang yang di hatinya ada sebiji sawi kesombongan” HR. Muslim

6. Akan menjadi penghuni neraka Jahannam.

“ Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku(berdoa) akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina” 40: 60

Ketika seseorang memiliki sifat sombong, maka ia akan tertutup dari akhlak mulia, antara lain :

1. Tidak akan mencintai sesama muslim sebagaimana ia mencintai diri sendiri. ia selalu memandang orang lain lebih rendah dari dirinya sendiri.

2. Tidak akan tawadhu’(rendah hati), karena selalu merasa lebih baik.

3. Tidak akan dapat meninggalkan rasa dendam, karena merasa mampu membalas fihak yang merugikannya.

4. Tidak dapat jujur. Karena untuk menutupi kekurangan tidak jarang ia harus berdusta.

5. Tidak akan dapat mengendalikan marah. Karena merasa mampu melampiaskannya

6. Tidak bisa melepaskan diri dari sifat hasad (iri)

7. Tidak dapat menasehati atau menerima nasehat dengan lembut dan halus

8. Selalu memandang rendah orang lain.

3. MACAM-MACAM TAKABBUR

a. Takabbur kepada Allah

Inilah bentuk takabbur terburuk, seperti yang pernah dilakukan oleh Namrud, Fir’aun dan sejenisnya. QS. 40:60, 25:60

b. Takabbur kepada Rasul

Yaitu sikap tinggi hati, menolak mengikuti dan mematuhi Nabi, karena menganggapnya sebagai manusia biasa (QS. 23:34, 36:15). Seperti yang dinyatakan kaum kafir Quraisy kepada Nabi : “Bagaimana kami bisa duduk di sisimu hai Muhammad, sementara yang ada di sekitarmu orang-orang faqir”

c. Takabur atas sesama manusia

Yaitu dengan membanggakan diri dan meremehkan orang lain. Takabbur ini meskipun tidak seberat yang pertama dan kedua, namun masih sangat berbahaya karena :

- Kebesaran dan kehormatan hanya milik Allah, selainnya lemah dan terbatas.

- Ketika seseorang takabbur, ia merampas salah satu sifat kebesaran Allah.

4. PENYEBAB TAKABBUR

Pada umumnya orang yang sombong adalah orang yang memiliki kebanggaan diri, karena memiliki sifat,kemampuan atau prestasi lebih dari yang lain.

1. Ilmu

Takabbur karena ilmu sangat mudah terjadi, yaitu dengan munculnya perasaan lebih mulia dari orang lain. Atau merasa telah mendapatkan tempat mulia di sisi Allah dengan ilmunya (QS 58:11). Ia lebih mengkhawatirkan orang lain daripada diri sendiri. Kesombongan karena ilmu ini mudah terjadi karena dua hal :

1. ilmu yang dipelajari bukan ilmu hakiki. Karena hakekat ilmu adalah yang mampu memperkenalkan manusia akan Rabb-nya, keadaan ketika bertemu Allah dan hijab yang menghalanginya dari Allah. Ilmu yang demikian akan melahirkan sikap tawadhu’(rendah hati) bukan takabbur. QS 35:28
2. keadaan hati yang kotor saat menuntut ilmu, sehingga salah niatnya dan jadilah takabbur dengan ilmu yang didapatnya.

2. Amal Ibadah

Orang yang masuk dalam kehidupan zuhud (konsentrasi dalam ibadah) tidak otomatis terbebas dari takabbur. Misalnya dengan zuhudnya itu, merasa lebih layak dikunjungi daripada mengunjungi. Lebih layak dibantu daripada membantu, menganggap orang lain sengsara di neraka dan merasa hanya dirinya yang selamat. dst. Rasulullah bersabda :

“Jika kamu mendengar ada orang yang berkata : “Binasa semua manusia” maka dialah yang paling dahulu binasa.” HR Muslim.

Dengan pernyataan ini ia membanggakan diri dan meremehkan orang lain.

3. Hasab (kedudukan) dan Nasab (keturunan)

Orang yang berasal dari keluarga terhormat mudah meremehkan orang lain yang datang dari keluarga bukan terhormat, meskipun orang itu lebih baik ilmu dan amalnya, dan bahkan takabbur karena faktor ini sering kali membuat ia menganggap orang lain sebagai budaknya, dan rasa keberatan untuk berbaur dengan mereka.

Dari Abu Dzarr ra berkata: Suatu hari pernah aku bersengketa dengan seseorang (Bilal) di hadapan Nabi. Lalu aku berkata kepada orang itu “Hai anak hitam”. Nabi segera memotong ucapanku: “Hai Abu Dzarr, tiada lebih baik orang putih dari yang hitam, kecuali dengan taqwa”. Mendengar itu saya berbaring dan mempersilahkan Bilal untuk menginjak-injak muka saya. HR Ahmad.

Dalam hadits di atas, Rasulullah segera menegur orang yang merasa lebih baik keturunannya. Dan Abu Dzarr segera bertaubat menyesali perbuatannya.

4. Al Jamal (ketampanan/kecantikan)

Takabbur karena faktor ini lebih banyak terjadi di kalangan wanita, terwujud dalam celaan, atau gunjingan terhadap kekurangan fihak lain.

Aisyah ra berkata : Ada seorang wanita yang ingin bertemu Nabi, dan aku katakan kepada Nabi dengan isyarat tanganku yang menunjukkan bahwa wanita itu pendek. Sabda Nabi ketika itu :”Sesungguhnya kamu telah menggunjingnya”.

Sikap ini muncul karena adanya kesombongan dalam diri orang seperti Aisyah yang berpostur tubuh lebih baik dari orang tadi. Sebab jika ia berpostur tubuh pendek seperti orang yang diceritakan itu, tentu ia tidak akan mengatakannya.

5. Al Maal (kekayaan)

Takabbur karena kekayaan ini banyak terjadi di kalangan pejabat, penguasa, pedagang, tuan tanah, dan mereka yang memilikinya. Orang yang merasa lebih kaya meremehkan orang yang dipandang kurang kaya dengan ucapan maupun sikap-sikap lainnya. Seperti ungkapan : “uang jajan anak saya sehari, cukup kamu makan seumur hidupmu, dst.

Hal ini terjadi karena ketidak tahuannya akan fadhilah (keutamaan) orang miskin dan bahaya kekayaan. Seperti yang pernah terjadi pada pemilik dua kebun yang congkak dan akhirnya binasa (QS. 18:34-42) atau Qarun yang akhirnya binasa bersama hartanya (QS 28:79-81).

6. Al Quwwah (kekuatan)

Kekuatan dan kegagahan dapat memunculkan takabbur atas mereka yang lemah dan tidak berdaya.

7. Al Atba’ (pengikut/pendukung)

Banyaknya pengikut, pendukung, murid, keluarga, kerabat, dsb. sering memunculkan kesombongan pada orang yang memilikinya. Seorang guru menjadi takabbur karena merasa banyak muridnya. Seorang pejabat menjadi takabbur karena banyak pengikutnya, dst.

Secara umum, setiap nikmat yang bisa dianggap sebagai nilai lebih pada seseorang berpotensi untuk melahirkan benih takabbur pada seseorang.

5. TERAPI TAKABBUR

Takabbur adalah penyakit berbahaya yang bisa menyerang siapa saja. Pencegahan dan pemberantasan penyakit ini harus dilakukan dengan serius. Pengobatan intensif terhadap pengidap penyakit ini harus dilakukan dengan cermat dan seksama.

Terdapat dua tahapan utama dalam melakukan terapi penyakit takabbur, yaitu :

1. Pencabutan akar dan pohonnya dari hati.

Untuk mencabut pohon takabbur beserta akar-akarnya diperlukan dua kekuatan, yaitu ilmu dan amal

.

Ilmu yang dibutuhkan dalam hal ini adalah ma’rifatunnafsi (mengenal diri sendiri) dan ma’rifatullah (mengenal Allah). Dua hal ini sudah cukup untuk mencabut akar takabbur dari hati manusia. Sebab jika seseorang sudah mengenali dirinya sendiri dengan pengenalan yang benar, maka ia akan sadar bahwa ia adalah makhluk hina, lebih lemah dari lainnya, lebih miskin dari siapapun juga. Tidak ada yang pantas baginya kecuali tawadhu’ kepada sesama. Dan jika ia mengenali Allah dengan sebenarnya maka akan diketahuinya bahwa tidak ada yang layak untuk takabbur kecuali Allah – Allahu Akbar.

Amal yang dibutuhkan adalah sikap tawadhu’ kepada sesama manusia karena Allah, dengan senantiasa meneladani akhlak orang-orang shalih sebelumnya seperti akhlak Rasulullah SAW yang makan di atas tanah (tanpa kursi) dan mengatakan :”Sesungguhnya aku adalah hamba biasa yang makannya seperti hamba lainnya”

Tawadhu’ tidak cukup dengan ilmu, ia harus berupa amal. Dari itulah rukun Islam utama setelah syahadat adalah menegakkan shalat karena dalam shalat itu terdapat sekian banyak rahasia hidup dan yang terpenting adalah pembiasaan agar seorang muslim yang mendirikan shalat dengan ruku’ dan sujudnya terbiasa tawadhu’ serta tidak lagi sombong.

Ada banyak hal yang dapat digunakan untuk menguji keberadaan takabbur pada diri seseorang, antara lain lima hal berikut ini :

a. Berdiskusi dengan sesama teman. Jika kebenaran muncul dari orang lain, bagaimanakah tanggapannya, keberatan atau menrima dengan senang.

b. Berkumpul dalam sebuah haflah (acara). Lalu ada orang lain yang lebih diprioritaskan, apakah sikapnya keberatan atau tidak.

c. Memenuhi undangan orang miskin. Pergi ke pasar membelikan sesuatu untuk orang lain

d. Membawa keperluan sendiri, keluarga, atau sahabat dari pasar atau tempat lainnya sampai rumah. Jika keberatan maka ada takabbur. Jika mau karena terpaksa maka itu kemalasan. Jika mau karena disaksikan banyak orang maka itu riya’.

e. Mengenakan pakaian yang sudah kusam. Dsb.

Inilah beberapa kondisi berkumpulnya riya’ dan takabbur pada seseorang. Jika dalam keramaian maka riya’ ikut menjebak, jika dalam kesepian takabbur terus mengintai.

Dengan mengenali keburukan kita kenali kebaikan. Dan dengan mengenali penyakit kita temukan obatnya.

2. Penghindaran dan pengendalian diri

Penyebab takabbur adalah prestasi yang pernah dicapai manusia. Ketidak siapan dan ketidak mampuan menerima hasil dari penyebab-penyebab tertentu berpotensi melahirkan sikap takabbur.

Selengkapnya...

Hakikat Hidup

44 comments

Berbicara masalah hakekat hidup sebenarnya membutuhkan rincian yang sangat panjang dan terinci. Namun secara ringkas, hakikat hidup bisa terungkap dari pernyataan Ali bin Abi Thalib. Menurutnya, awal kehidupan adalah tangisan, pertengahannya adalah ujian dan ujungnya adalah kefanaan. Ketika anda lahir anda menangis, dan tangisan itu akan menjadi warna kehidupan. Saat anda sedih dan juga bahagia terkadang ditandai dengan tangisan.

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (QS. 57:20)

Dalam perjalanan hidup ini tidak ada orang yang tidak mendapat ujian walaupun kadarnya berbeda-beda namun ujian itu pasti ada.
Semua yang ada dalam genggaman kita pada dasarnya hanya asesoris dan hiasan termasuk gelar akademis, kekayaan, harta dan keduaniaan lainnya. Kalau sudah selesailah semua, giliran pintu kematian yang akan dirasakan seluruh umat manusia.

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kamu dikembalikan. (QS.21:35)

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. 28:77)

Ada sesuatu yang kita akam dimiliki secara abadi sampai di akherat. dan juga yang hanya didunai ini. Maka jadikan dunia ini sebagai sarana dan mencari bekal untuk masuk ke alam selanjutnya. Karena alam yang akan dilalui manusia hanyalah one way, satu tiket. Alias tidak bisa balik lagi. Waspadalah, berhati-hati, bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu dan beramal ketika didunia ini.

Selengkapnya...

Hukum Onani/Masturbasi

8 comments

Assalamu'alaikum, wr. wb.

Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam

1. Aapakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar'i dimasukkan kedalam kategori onani?
4. Adakah solusi secara syar'i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?

Terima kasih.

khoirul.insan

Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb

Apakah Onani Sama Dengan Zina?

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt:

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt:

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt:

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan?

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani?

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :

1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:

4. Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.

DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :

1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.

Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.

Wallahu A’lam

Sember: Erauslim.com

Selengkapnya...

Definisi Aqidah

6 comments

Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :

Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.


Aqidah Islamiyyah:

Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta'ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta'ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.


Aqidah Islamiyyah:

Jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Aqidah Islamiyyh adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi'in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.


Nama lain Aqidah Islamiyyah:

Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain, di antaranya, at-Tauhid, as-Sunnah, Ushuluddiin, al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari'iah dan al-Iman.

Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah.

Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 33-35.

Selengkapnya...

Ganti Dengan Yang Lain

1 comments

Beberapa menit yang lalu ketika saya jalan-jalan bersilaturrahmi ke blog sobat-sobat saya untuk memebrikan ucapan lebaran dan meninta maaf kepada para sahabat tercinta, ketika sampai di blognya mas Reekoheek, setelah selasai menulis di kotak komentar, pandangan saya tertuju kepada qorianiesme (sebuah kata yang ada dalam kumpulan link yang diberi judul Teman Maya). Ini pasti hebat!! karena ada isme-nya. Merasa penasaran maka langsung saja saya klik. Dan ternya woowww.. benar-benar hebat..

Dan disilah saya mendapatkan sebuah ilmu yang sangat berharga, kata-kata yang sangat familier dengan kehidupan saya sehari-hari, mudah-mudahan tidak pada diri Anda.. Kata-kata yang harus saya ganti dengan kata-kata yang lain. Kata-kata tersebut adalah (ditulis seperti aslinya):

"assalamualaikum k'hanee,gmana puasanya lncr? skdr info nch: Kalo kita MUSLIM,jgn blg "mosque" tp "masjid" krn orgnisasi Islam mnemukan bhw "mosque"=mosquitos=nyamuk..jgn tulis "mecca" tp "MAKKAH" krn "mecca"=rumah anggur,bir..jgn tulis "mohd" tp tul!s lengkap "MUHAMMAD " krn "mohd"=anj!ng brmulut bsr.. jgn tl!s "4JJI" tp tul!slah "ALLAH " krn "4JJI"=for Judas Jesus Isa Almas!h.. jgn tul!s "Ass" tp tul!slah "ASSALAMU ALAIKUM" krn "ass"=pantat.. Tolong sebarkan kpd Musl!m la!n semampu qta..."

Semoga bermanfaat Buat kita semua....
Selengkapnya...